Simpan Shabu di Bawah Tiang Listrik, Oknum Security Restaurant di Amankan Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai
Polres
Bandara- Seorang pria dengan inisial INW (45) asal Ungasan Kuta Selatan Badung
diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan
Bandara I Gusti Ngurah Rai pada minggu (30/10/2023) malam lalu karena kedapatan
membawa shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.
Penangkapan
INW yang bekerja sebagai security di daerah Jimbaran ini merupakan pengembangan
informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait
keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Seijin
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat
Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si. membenarkan mengenai diamankannya
seorang pria dengan inisial “INW” karena terlibat kasus narkoba.
“INW
diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah
Jimbaran Kuta Selatan Badung,”ujarnya.
Kasat
Resnarkoba juga menyebutkan, kronologis penangkapan pria yang memiliki tatto di
kedua tangan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri
pelaku yang berhasil dikantongi petugas. Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota
Sat Resnarkoba sudah melakukan pembututan terhadap diri pelaku pada minggu (30/10/2023)
malam sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat
berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya
petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan hingga di temukan sebuah
bungkusan di bawah sebuah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok yang di
dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik
klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
“Saat
di tanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya, ia
juga mengatakan barang tersebut di beli seharga Rp. 350.000,”ungkap Kasat Resnarkoba
AKP Wayan Selamet dalam keterangannya pada selasa (7/11/2023).
Dalam
pengakuannya juga, pelaku mulai mengkomsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang
berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.
Atas
perbuatan pelaku terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat
4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan
paling banyak Rp. 8 miliar.
AKP
Wayan Selamet juga mengatakan saat ini pelaku sudah sudah ditahan dan di
tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (hms23)

Komentar
Posting Komentar