Dua Pelaku Narkoba ditangkap, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Temukan BB di Dua Lokasi Berbeda
Polres Bandar- Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus 2 orang warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkotika, pada jumat malam lalu (19/1/2024).
Dua pelaku masing-masing
inisial MNW (26) mantan karyawan hotel asal Jln Andakasa Denpasar dan RKD (25),
bekerja sebagai pengojek online asal Jln Krakatau Denpasar. Kedua pelaku menjadi
Target Operasi (TO) personil Sat Resnarkoba Polres Bandara merupakan hasil
pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman
Madriana, S.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut
Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2
orang laki-laki terkait dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba.
“Berbekal dari ciri-ciri kedua
pelaku, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap para
pelaku,”ujarnya.
Dari penyelidikan tersebut menurut
mantan Kasiwas Polres Bandara ini telah berhasil menemukan kedua pelaku sesuai
dengan ciri-ciri dimaksud hingga melakukan pembuntutan ketika melintas di Jalan
Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung tepatnya di belakang Hotel Abhisa
Resort Jimbaran kedua pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan,
kita temukan barang bukti berupa 1 buah pipet bening bergaris merah yang
didalamnya terdapat lagi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung
sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,21
gram netto,”jelas Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut Iptu Madriana juga
menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa di rumah tinggalnya MNW di Jln Andakasa
Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte”. Tidak mau membuang-buang waktu personil
Sat Resnarkoba bergegas menuju ke rumah MNW.
“Di rumah itu ditemukan
sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga
mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60
gram brutto atau 47,68 gram netto. Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram
brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94
gram netto selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan
plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto,” ungkap Iptu
Madriana.
Selain itu ditemukan juga 1 buah
rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 timbangan digital merk pocket scale dan 1
(satu) buah plastik berwarna merah.
Seluruh barang bukti yang
ditemukan langsung di amankan berikutnya juga kedua pelaku langsung di
gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Pengakuan para pelaku (MNW dan
RKD), shabu-shabu yang diamankan petugas di Jln Rumah Sakit Unud Jimbaran di
dapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone rencananya akan di
tukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW.
Nah, tembakau Sinte ini
didapat pelaku dari seorang temannya yang saat ini sedang di tahan di salah
satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bali. Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal
111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hms24)

Komentar
Posting Komentar